REVIEW
PAPER
PENGARUH
PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
by Zhelika Nurtriani
by Zhelika Nurtriani
Dosen Pembimbing : Faridatussalam SR, S.E., M.M.
Disusun oleh :
Ani
Susi H B300130133
Hendika
Al V B300130148
Nunik
Septiani B300130149
ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
A.
PENDAHULUAN
Sebelum membahas lebih
jauh mengenai isi paper maka terlebih dahulu akan diterangkan apa yang dimaksud
dengan pajak.
Pajak
adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya
untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran
pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara sebagai salah satu
pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Ada beberapa persoalan mendasar
yang terkait dengan mempengaruh pajak dalam perekonomian. Dalam hal tersebut akan dibahas melalui pengaruh
pajak terhadap kemampuan dan keinginan untuk melakukan pekerjaan, menabung, dan
kemampuan serta keinginan untuk melakukan investasi.
Dan apabila tabungan yang
tersedia lebih besar daripada investasi yang dilakukan maka akan terjadi suatu
keadaan yang disebut dengan deflasi, sedangkan pada saat terjadi
tabungan yang ada dalam masyarakat itu lebih kecil dari investasi maka akan
terjadi inflasi.
B. PEMBAHASAN
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh
pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang
dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi
masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan
mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting
dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri.
Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk
pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin. Pajak sebagai instrumen fiskal
yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah
dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan baik
bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan Jones
mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan istilah
Smith's Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas kesamaan (equality and
equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat waktu (convenice), dan
asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency). Jika prinsip itu
diterapkan secara menyeluruh, sistem perpajakan berjalan ideal.
Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di setiap
negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib pajak.
Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama dengan
legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari pengenaan dan
besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas dasar uraian
itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort) melalui
yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan
penerimaan negara dari sektor perpajakan.
C. PENGARUH PAJAK TERHADAP PRODUKSI
Pengaruh pajak terhadap
perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
dan terhadap produksi keseluruhan.
1) Pengaruh pajak terhadap
komposisi produksi
Pajak dapat
mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu
penggunaan yang seharusnya dpat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah
penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang
dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan
faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang
dikenakan dlam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu benyak
penyimpangan-penyimpangan.
2) Pengaruh terhadap
produksi keseluruhan
Perngaruh pajak tehadap
produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan
dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan
berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan dan
investasi. Kemudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak
terhadap kerja, tebungan dan investasi melalui kemampuan dan keinginan; yaitu
kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.
Ø Pengaruh pajak terhadap
kemampuan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
a. Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai
pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Bagi mereka yg mempunyai
tingkat penghasilan yang rendah hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik
bagi golongan orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan
datang, yg dikenakan baik pada pajak langsung/PPH maupun tdk langsung/PPN. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan
kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu
mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan
orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang.
b.
Kemampuan untuk mengadakan
tabungan jelas akan berkurang .
Orang yang terkena
pajak penghasilan/pendapatan kemampuannya untuk menabung akan berkurang sebesar
rupiah yang kena pajak. Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai penghasilan
yang rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung
karena memang biasanya mereka sudah tidak mempunyai tabungan walaupun belum
dikenakan pajak. Sementara
orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas, pajak tidak akan mengurangi
kemampuannya untuk menabung, tetapi akan dikurangkan dari konsumsinya.
c. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung
pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi
tersebut. Bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi akan berkurang dengan
adanya pajak yang mengurangi kemampuannya untuk mengadakan tabungan.
Ø Pengaruh pajak terhadap
kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Pajak mempunyai pengaruh yang
bersifat disinsentif artinya mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung dan
mengadkaan investasi bagi wajib pajak. Tetapi masalah pengaruh pajak terhadap
kemauan untuk bekerja, menabung dan investasi tidaklah sesederhana itu. Hanya
pajak yang mempunyai sifat yang dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh
terhadap keinginan untuk bekerja, menabung dan investasi. Contohnya pajak
penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
Bagi sebagian orang pajak bukan
menimbulkan suatu disinsentif untuk bekerja, melainkan justru sebaliknya ialah
menimbulkan suatu insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat
bekerja dari pada kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak. Sedangkan pajak
dapat menimbulkan disinsentif baik untuk mengadakan tabungan maupun untuk
mengadakan investasi.
Untuk melihat pengaruh pajak
terhadap kemauan orang untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi dapat
dibedakan dari sifat pajak, yaitu antara pajak progresif dan pajak regresif.
Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dan tabungan akan sangat bersifat
disinsentif dan bahkan lebih disinsentif dari pada pajak yang dikenakan
terhadapa barang-barang yang dikonsumsi oleh seseorang.
Jika semakin tinggi tingkat
penghasilan seseorang akan dikenai pajak yang semakin tinggi persentasenya
(progresif), maka ini akan sangat bersifat disinsentif. Orang yang bersangkutan
akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, karena apabila penghasilannya
bertambah sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah dalam bentuk
pajak. Dengan kata lain, pajak yang sifatnya progresif akan lebih bersifat
disinsentif dari pada pajak yang sifatnya regresif.
3) Pengaruh pajak terhadap
distribusi pendapatan
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam
penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan
produksi yang maksimum menuju ke arah penggunaan yang menghasilkan produksi
yang lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai
mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi.
Pajak yang dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam
penggunaan faktor-faktor produksi terutama adalah pajak yang dikenakan terhadap
keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah dan
lain-lain.
Cth pajak barang mewah: diharapkan akan menurunkan konsumsi
barang-barang mewah tersebut, sehingga terjadi penggeseran penggunaan
faktor-faktor produksi dari sektor produksi barang mewah atau sektor impor barang
mewah ke sektor produksi barang-barang esensial atau impor barang-barang
esensial.
4) Pengaruh pajak terhadap
keinginan untuk bekerja
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase
yang semakin tinggi dengan semakin tinggi kemampuan membayar pajak atau taxable
capacity.
Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka
tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja
tersebut akan berkurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila
penghasilannya bertambah, maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh
pemerintah saja. Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif untuk bekerja.
Pajak regresif akan menambah insentif kerja, karena dengan
semakin tingginya penghasilan yang diperoleh maka pajak yang harus dibayarkan
semakin rendah persentasenya. Para pekerja akan bekerja lebih giat agar
memperoleh penghasilan yang lebih besar.
D. PAJAK PERSEORANGAN
Yang dimaksud pajak perseorangan disini adalah pajak yang
dikenakan pada seseorang tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau
pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua
orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria
tertentu, misalnya status perkawinan, jumlah umur dan sebagainya. Jadi pajak
perseorangan dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat
aktivitasnya. Golongan yang dikenakan pajak tidak dapat menghindarkan diri
dari pembayaran pajak perseorangan dengan mengubah pola aktivitasnya.
Dalam hal ini, pajak perseorangan dikatakan merupakan pajak yang netral. Suatu
pajak yang netral merupakan jenis pajak yang paling baik karena tidak
mengganggu preferensi seseorang. Walaupun demikian, pajak ini berpengaruh
terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak),
tabungan, atau kedua-duanya.
1)
Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Konsumsi Suatu Barang
Kita misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus
di bayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis
mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran
seseorang. Kita misalkan lebih lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan
seluruh pendapatannya untuk membeli dua jenis barang, yaitu barang publik (Z)
dan barang swasta (S). Apabila seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya
untuk membeli barang (Z) maka ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit.
Sebaliknya apabila H menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang
S, maka ia akan memperoleh barang S sebanyak OB.
2)
Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan
Dalam bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak
perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk
melakukan konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Peghasilan seseorang
dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y =
C + S), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi
atau menabung.
Kegiatan menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah
pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah akan dikonsumsi pada
suatu waktu yang akan datang, jadi dalam hal ini maka analisis yang harus
digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal analysis. Untuk
mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode, yaitu periode 1
(waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akan datang).
3)
Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
Pada pembahasan diatas, kita tidak dapat
membedakan antara jenis tabungan, kita anggap bahwa tabungan yang dilakukan
seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat resiko yang sama. Pada kenyataannya
seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya.
Seseorang dapat menyimpan uangnya
dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk ini mempunyai tingkat
resiko yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak
mempunyai resiko ama sekali. Yang dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko penurunan
nilai tabungan. Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai tingkat resiko
yang sangat tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham.
Tabungan dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan,
karena nilai saham mengikuti mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik
tanggi sekali yaitu apabila permintaan suatu jenis saham meningkat relatif
dibandingkan penawarannya, akan tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi
rendah sekali apabila penawarannya jauh lebih besar dibanding permintaan akan
saham tersebut.
Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa orang
tidak meyukai resiko. Oleh karena itu, orang hanya bersedia untuk hanya
memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung
resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar. Semakin
besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia
menanggung resiko.
4)
Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
Pajak perseorangan adalah pajak
yang dikenakan pada seseorang tanpa megingat jumlah pendapatannya, tabungan
atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada
semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan
kriteria tertentu.
Pajak perseorangan yang berupa
pungutan yang jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima
harus digunakan sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan
besarnya tidak tergantung lamanya ia bekerja. Bahkan orang tersebut harus tetap
membayar pajak perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali. Orang yang
harus membayar pajak perseorangan menyebabkan ia bekerja lebih lama dari
sebelum ada pajak.
Hal tersebut tidak selalu
demikian, sebab pajak juga menyebabkan bekerja lebih sedikit atau tidak
mengubah jam kerjanya sama sekali. Dalam hal ekonomi, teori tidak dapat
menentukan secara apriori pengaruh pajak terhadap lamanya seseorang bekerja.
5)
Pengaruh Pajak Penghasilan
Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
Pajak penghasilan termasuk salah
satu jenis pajak yang menimbulkan distorsi, walaupun secara umum, pajak
penghasilan yang diterapkan secara menyuluruh menimbulkan ditorsi yang paling
kecil. Walaupun demikian, ditinjau dari segi keadilan maka pajak penghasilan
merupakan pajak yang baik karena pajak ini struktur pajaknya dapat dibuat
menjadi progresif. Pajak penghasilan dikatakan mempunyai tarif progresif
apabila persentase pajak terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin
tingginya tingkat pendapatan.
Jadi suatu pajak dikatakan
progresif bukanlah karena orang yang pendapatannya besar yang membayar pajak,
akan tetapi karena orang yang pendapatannya besar membayar pajak yang
proposisinya (atau persentasenya) terhadap pendapatanya lebih besar dari orang
lain yang mempunyai pendapatan yang lebih kecil dari dia.
Pajak penghasilan selain mempunyai efek pendapatan (income
effect), juga mempunyai efek substitusi (substitution effect). Adanya pajak
penghasilan menyebabkan pendapatan yang diterima oleh seseorang harus dikurangi
untuk membayar pajak. Karena sesorang yang bekerja lebih memperhatikan
pendapatan netto daripada pendapatan bruto, maka efek substitusi menunjukkan
sikap seseorang yang mengurangi jam kerjanya.
E.
KESIMPULAN
Sektor penerimaan
keuangan negara yang pokok salah satunya adalah pajak yang sangat berperan
besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Perpajakan yang eifisien
dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang
lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan
ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan
oleh sistem administrasi.
Karena begitu
pentingnya pajak, apabila pajak ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa
pihak sehingga merugikan negara baik dilakukan secara sengaja maupun bersifat
illegal maka secara tidak langsung akan banyak mempengaruhi perkembangan
ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Pertama, seperti pengaruhnya
pada produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya
terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan
dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi
berupa materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat
bekerja lebih produktif dan lebih efisien. Sedangkan investasi dalam bentuk
sumber daya manusia dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik,
skill, pengetahuan khusus dan sebagainya. Kedua investasi tersebut hanya
mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat.
Pengaruh yang kedua
adalah pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor
produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang
maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih
sedikit. Ketiga, pada pajak perseorangan yaitu yang dikenakan pada suatu kelompok
tertentu tanpa mengingat aktivitasnyab berpengaruh terhadap pendapatan (yang
menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya. Pajak
ini pada akhirnya mempengaruhi kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan
menabung.