Jumat, 28 November 2014

Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian

REVIEW PAPER
PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
by Zhelika Nurtriani





Dosen Pembimbing                :    Faridatussalam SR, S.E., M.M.


Disusun oleh  :
Ani Susi H                      B300130133
Hendika Al V                 B300130148
Nunik Septiani              B300130149



ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014

 
A.    PENDAHULUAN
Sebelum membahas lebih jauh mengenai isi paper maka terlebih dahulu akan diterangkan apa yang dimaksud dengan pajak.
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
     Ada beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan mempengaruh pajak dalam perekonomian. Dalam hal tersebut akan dibahas melalui pengaruh pajak terhadap kemampuan dan keinginan untuk melakukan pekerjaan, menabung, dan kemampuan serta keinginan untuk melakukan investasi.
Dan apabila tabungan yang tersedia lebih besar daripada investasi yang dilakukan maka akan terjadi suatu keadaan yang disebut dengan deflasi, sedangkan pada saat terjadi tabungan yang ada dalam masyarakat itu lebih kecil dari investasi maka akan terjadi inflasi.

B.     PEMBAHASAN
     Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
   Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin. Pajak sebagai instrumen fiskal yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
      Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan baik bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan Jones mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan istilah Smith's Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas kesamaan (equality and equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat waktu (convenice), dan asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency). Jika prinsip itu diterapkan secara menyeluruh, sistem perpajakan berjalan ideal.
    Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort) melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

C.    PENGARUH PAJAK TERHADAP PRODUKSI
     Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap komposisi produksi dan terhadap produksi keseluruhan.
1)      Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dpat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan dlam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu benyak penyimpangan-penyimpangan.

2)      Pengaruh terhadap produksi keseluruhan
Perngaruh pajak tehadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan dan investasi. Kemudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak terhadap kerja, tebungan dan investasi melalui kemampuan dan keinginan; yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.
Ø  Pengaruh pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
a.  Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Bagi mereka yg mempunyai tingkat penghasilan yang rendah hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang, yg dikenakan baik pada pajak langsung/PPH maupun tdk langsung/PPN. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang.

b.      Kemampuan untuk mengadakan tabungan jelas akan berkurang .
Orang yang terkena pajak penghasilan/pendapatan kemampuannya untuk menabung akan berkurang sebesar rupiah yang kena pajak. Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai penghasilan yang rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung karena memang biasanya mereka sudah tidak mempunyai tabungan walaupun belum dikenakan pajak. Sementara orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas, pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung, tetapi akan dikurangkan dari konsumsinya. 

c.    Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi tersebut. Bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuannya untuk mengadakan tabungan.

Ø  Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
     Pajak mempunyai pengaruh yang bersifat disinsentif artinya mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadkaan investasi bagi wajib pajak. Tetapi masalah pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung dan investasi tidaklah sesederhana itu. Hanya pajak yang mempunyai sifat yang dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung dan investasi. Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
     Bagi sebagian orang pajak bukan menimbulkan suatu disinsentif untuk bekerja, melainkan justru sebaliknya ialah menimbulkan suatu insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat bekerja dari pada kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak. Sedangkan pajak dapat menimbulkan disinsentif baik untuk mengadakan tabungan maupun untuk mengadakan investasi.
       Untuk melihat pengaruh pajak terhadap kemauan orang untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi dapat dibedakan dari sifat pajak, yaitu antara pajak progresif dan pajak regresif. Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dan tabungan akan sangat bersifat disinsentif dan bahkan lebih disinsentif dari pada pajak yang dikenakan terhadapa barang-barang yang dikonsumsi oleh seseorang.
    Jika semakin tinggi tingkat penghasilan seseorang akan dikenai pajak yang semakin tinggi persentasenya (progresif), maka ini akan sangat bersifat disinsentif. Orang yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, karena apabila penghasilannya bertambah sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah dalam bentuk pajak. Dengan kata lain, pajak yang sifatnya progresif akan lebih bersifat disinsentif dari pada pajak yang sifatnya regresif.

3)      Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan
      Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju ke arah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi.
    Pajak yang dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor-faktor produksi terutama adalah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah dan lain-lain.
     Cth pajak barang mewah: diharapkan akan menurunkan konsumsi barang-barang mewah tersebut, sehingga terjadi penggeseran penggunaan faktor-faktor produksi dari sektor produksi barang mewah atau sektor impor barang mewah ke sektor produksi barang-barang esensial atau impor barang-barang esensial.

4)      Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja
     Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tinggi kemampuan membayar pajak atau taxable capacity.
Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja tersebut akan berkurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah, maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja. Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif untuk bekerja.
     Pajak regresif akan menambah insentif kerja, karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh maka pajak yang harus dibayarkan semakin rendah persentasenya. Para pekerja akan bekerja lebih giat agar memperoleh penghasilan yang lebih besar.


D.    PAJAK PERSEORANGAN
Yang dimaksud pajak perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status perkawinan, jumlah umur dan sebagainya. Jadi pajak perseorangan dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnya. Golongan yang dikenakan pajak tidak dapat menghindarkan diri dari  pembayaran pajak perseorangan dengan mengubah pola aktivitasnya. Dalam hal ini, pajak perseorangan dikatakan merupakan pajak yang netral. Suatu pajak yang netral merupakan jenis pajak yang paling baik karena tidak mengganggu preferensi seseorang. Walaupun demikian, pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.

1)      Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Konsumsi Suatu Barang
      Kita misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang. Kita misalkan lebih lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S). Apabila seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit. Sebaliknya apabila H menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan memperoleh barang S sebanyak OB.


2)      Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan
    Dalam bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung. Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Peghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C + S), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
     Kegiatan menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akan datang, jadi dalam hal ini maka analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal analysis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode, yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akan datang).

3)      Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
 Pada pembahasan diatas, kita tidak dapat membedakan antara jenis tabungan, kita anggap bahwa tabungan yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat resiko yang sama. Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya.
Seseorang dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk ini mempunyai tingkat resiko yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko ama sekali. Yang dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai tabungan. Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang sangat tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham.
    Tabungan dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan, karena nilai saham mengikuti mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik tanggi sekali yaitu apabila permintaan suatu jenis saham meningkat relatif dibandingkan penawarannya, akan tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi rendah sekali apabila penawarannya jauh lebih besar dibanding permintaan akan saham tersebut.
     Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa orang tidak meyukai resiko. Oleh karena itu, orang hanya bersedia untuk hanya memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar. Semakin besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia menanggung resiko.

4)      Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
Pajak perseorangan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa megingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
Pajak perseorangan yang berupa pungutan yang jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima harus digunakan sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak tergantung lamanya ia bekerja. Bahkan orang tersebut harus tetap membayar pajak perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali. Orang yang harus membayar pajak perseorangan menyebabkan ia bekerja lebih lama dari sebelum ada pajak.
Hal tersebut tidak selalu demikian, sebab pajak juga menyebabkan bekerja lebih sedikit atau tidak mengubah jam kerjanya sama sekali. Dalam hal ekonomi, teori tidak dapat menentukan secara apriori pengaruh pajak terhadap lamanya seseorang bekerja.

5)      Pengaruh Pajak Penghasilan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
Pajak penghasilan termasuk salah satu jenis pajak yang menimbulkan distorsi, walaupun secara umum, pajak penghasilan yang diterapkan secara menyuluruh menimbulkan ditorsi yang paling kecil. Walaupun demikian, ditinjau dari segi keadilan maka pajak penghasilan merupakan pajak yang baik karena pajak ini struktur pajaknya dapat dibuat menjadi progresif. Pajak penghasilan dikatakan mempunyai tarif progresif apabila persentase pajak terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin tingginya tingkat pendapatan.
Jadi suatu pajak dikatakan progresif bukanlah karena orang yang pendapatannya besar yang membayar pajak, akan tetapi karena orang yang pendapatannya besar membayar pajak yang proposisinya (atau persentasenya) terhadap pendapatanya lebih besar dari orang lain yang mempunyai pendapatan yang lebih kecil dari dia.
     Pajak penghasilan selain mempunyai efek pendapatan (income effect), juga mempunyai efek substitusi (substitution effect). Adanya pajak penghasilan menyebabkan pendapatan yang diterima oleh seseorang harus dikurangi untuk membayar pajak. Karena sesorang yang bekerja lebih memperhatikan pendapatan netto daripada pendapatan bruto, maka efek substitusi menunjukkan sikap seseorang yang mengurangi jam kerjanya.


E.     KESIMPULAN
      Sektor penerimaan keuangan negara yang pokok salah satunya adalah pajak yang sangat berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
     Karena begitu pentingnya pajak, apabila pajak ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak sehingga merugikan negara baik dilakukan secara sengaja maupun bersifat illegal maka secara tidak langsung akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Pertama, seperti pengaruhnya pada produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi berupa materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien. Sedangkan investasi dalam bentuk sumber daya manusia dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya. Kedua investasi tersebut hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat.
    Pengaruh yang kedua adalah pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Ketiga, pada pajak perseorangan yaitu yang dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnyab berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya. Pajak ini pada akhirnya mempengaruhi kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.